WahanaNews-Likupang | Kasus penganiayaan hingga tewasnya seorang balita yang dilakukan oleh ibu kandungya sendiri yaitu perempuan AA (23) mulai terungkap.
Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap motif penganiayaan berujung tewasnya balita berumum 1 tahun 5 bulan yang dilakukan oleh ibu kandungnya.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
Diketahui, AA merupakan warga Perum CBA Gold Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut).
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo mengungkapkan, AA melakukan tindakan tersebut akibat sakit hati karena suaminya seperti jarang pulang rumah. Dalam budaya pop, fenomena ini disebut dengan 'Bang Toyib'.
“AA melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya bayinya,” ungkap Bambang Yudi Wibowo, didampingi 'Kasatrekrim AKP Fandi Ba’u dan Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus dalam jumpa pers yang digelar Polres Minahasa Utara, Jumat (05/08/2022).
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Kronologi Penganiayaan
Kapolres Minahasa Utara mengungkapkan, saat disuapi makanan ternyata balita itu menolak. Hal ini membuat AA marah, dan menghantam wajah anaknya dengan telapak tangan.
Hantaman telapak tangan sebanyak dua kali dari AA membuat balita itu terjatuh terlentang dengan kepala membentur lantai.
“Akibat benturan itu, korban langsung kejang-kejang dan bernafas berat,” papar Kapolres Minahasa Utara.
Melihat kondisi anaknya seperti itu, pelaku langsung mencoba memberikan pertolongan namun sia-sia. Selanjutnya pelaku yang bingung, memesan Gojek dan langsung menuju Polsek Tikala.
“Sedangkan korban ditinggalkan bersama AS seorang penjaga yang juga menjadi saksi dalam kasus ini,” ungkap dia.
Kasat Reskrim AKP Fandi Bau menambahkan AA yang merupakan istri kedua yang dikaruniai dua anak ini sudah sering melakukan perbuatan seperti itu.
Fandi Bau mengungkapkan, motif penganiayaan berujung maut tersebut dilakukan pelaku kepada anaknya karena sakit hati kepada sang suami.
Menurut pelaku, ayah dari bocah malang itu jarang pulang. Suami istri itu seringkali bertengkar di telepon.
“Sakit hati pelaku akhirnya dilampiaskan kepada anak mereka yang masih bayi,” ungkap dia.
Dia menegaskan, perbuatan pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua kandung. [jat]