Sebelumnya diberitakan, Briptu Christy ditetapkan DPO sejak 31 Januari 2022. Status DPO dikeluarkan Polresta Manado
Briptu C masuk DPO diduga karena desersi atau meninggalkan tugas di Polresta Manado lebih dari 30 hari berturut-turut.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Sebelumnya, bereadar kabar di media sosial bahwa Bpritu Christy dikabarkan hilang.
Informasi hilangnya Briptu Christy sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Namun, informasi tersebut langsung diluruskan Polda Sulut.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Dijelaskan Jules, yang bersangkutan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
"Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," jelasnya.