"Namanya subsidi kan, hanya diperuntukkan untuk kendaraan-kendaraan tertentu. Sementara untuk kendaraan angkutan industri kan bukan BBM jenis solar, sementara itu bukan peruntukannya," tuturnya.
Dia menyarankan agar masyarakat mengisi BBM jenis subsidi secukupnya, bukan sebanyak-banyaknya. Tak hanya itu, pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terkait peruntukan BBM subsidi.
Baca Juga:
Wamen LH Puji Pengelolaan Sampah Berbasis Warga di RW 09 Meruya Utara
"Nanti kita tegur, itu memang kita sudah menyampaikan bahwa penggunaan BBM subsidi harus diperuntukkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan," kata Laode.[jef]