2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erar dari kasus Covid-19 wajib
Melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
3. Memperluas cakupan vaksinasi baik dosis 1, 2 dan 3;
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
4. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi utara
Nomor : 440.22.1257 Sekr-Dinkes tanggal 5 Februari 2022 Tentang Penegasan Atas
Surat Edaran Gubemur Sulawesi Utara Nomor 440.22.1248/Sekr-Dinkes tentang
Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
[jef]