Dia mengatakan, hal ini dilakukan sebagaimana dengan diamanahkan dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hengky pun mengatakan pemerintah provinsi mengajak semua bersama-sama melakukan perubahan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak karena perkawinan anak memiliki dampak yang sangat memprihatinkan bagi tumbuh kembang anak.
Baca Juga:
Perbedaan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Berbagai Bidang
Banyak dampak yang akan dialami jika perkawinan usia anak seperti dampak pendidikan yakni anak akan putus sekolah.
Bidang kesehatan yakni anak perempuan memiliki risiko kematian ketika melahirkan dan kurangnya gizi ibu dan anak.
Bidang ekonomi yakni anak terpaksa bekerja dan menjadi pekerja anak serta bidang sosial bisa terjadi kekerasan dalam rumah tangga.[mga]