Area Manager Communication, Relation, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan bahwa ini merupakan komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan pada momen-momen tertentu dan harga yang sesuai.
“Kami rutin melakukan monitoring ataupun pengecekan ke pangkalan LPG 3 Kg, ini dilakukan secara rutin untuk menjaga ketersediaan di pangkalan serta harga jual yang sesuai, jika ditemukan pelanggaran maka pangkalan melalui agen akan diberikan sanksi tegas, dapat berupa sanksi administratif berupa peringatan, penangguhan pengiriman LPG 3 Kg ataupun pemutusan hubungan usaha,” jelasnya.
Baca Juga:
Bukan Rp19 Ribu, Ternya Harga Asli LPG 3 Kg Rp53 ribu per Tabung
Lebih lanjut Fahrougi menambahkan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi LPG 3 KG sangat dibutuhkan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan hal yang tidak wajar dalam pendistribusian LPG subsidi ini, bisa langsung dilaporkan ke 135”, imbuh Fahrougi.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]