Sulut.WahanaNews.co, Manado - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan penyuluhan dan penerangan hukum tentang pencegahan penyalahgunaan dana desa melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, di Manado, Kamis (16/5/2024), mengatakan melalui pelaksanaan kegiatan ini para Hukum Tua/ kepala desa beserta perangkat di desa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat sesuai dengan aturan, petunjuk teknis yang berlaku.
Baca Juga:
Kemenag Dukung Penguatan Produk Halal UMKM di Minahasa Tenggara, Sulut
"Sehingga dana desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Theo.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum itu diikuti sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan dari 14 desa, terdiri dari hukum tua, sekretaris, bendahara, dan perwakilan perangkat desa se Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Ia mengatakan dana desa merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Olly Dondokambey: Pemerintah Terus Bangun Sinergitas dengan Sektor Swasta
Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.
"Untuk itu kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa," katanya.
Ia menambahkan sesuai amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terimplementasi dalam berbagai Peraturan Pemerintah RI, maka Dana Desa diberikan oleh pemerintah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di desa.