Sebelumnya, Briptu Christy viral di media sosial setelah dikabarkan hilang hingga dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulut karena desersi sejak November 2019.
Hingga kini, keberadaan Briptu Christy kini masih menjadi tanda tanya besar.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Briptu Christy sempat terdeteksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Propam Polda Sultra turun tangan melakukan penyelidikan. Namun hingga kini belum ada hasil.
Polda Sulut Bantah Rumor Briptu C Desersi Gegara Video Asusila
Sementara itu, Polda Sulut sebelumnya menegaskan Briptu Christy DPO murni masalah desersi dan tak ada kaitannya dengan tindak pidana.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
"Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/2).
Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana karena bagi kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.
"Sekian lama, sekian tahun kita mengeluarkan DPO kalau ada anggota yang kabur yang desersi," kata Jules.