"Saya mewakili kepala daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Perwakilan dan seluruh jajaran BPK Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi yang tujuannya untuk kebaikan kita bersama. Tentu rekomendasi ini akan segera kami tindak lanjuti," ujar Wali Kota Andrei.
BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai instrumen pengawasan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga:
PJ Walikota Subulussalam Tanggapi Pandangan Fraksi DPRK, Minta APH Usut Temuan BPK RI
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]