WahanaNews-Sulut.co | Secara resmi pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia.
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun (Nataru) 2022.
Baca Juga:
Ada Awan Kumulonimbus, BMKG: Waspada Penerbangan pada 21-27 Desember 2022
Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota, seperti dikutip CNBC Indonesia dari salinan Inmendagri tersebut, Selasa (23/11/2021).
Pada diktum pertama, aturan ini menyebutkan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan paling lama 20 Desember 2021.
"Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," tulis Inmendagri tersebut.
Baca Juga:
Jika Tiada Lonjakan Kasus Saat Nataru, Satgas Anggap Covid Berlalu
Aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ini juga mengatur secara teknis dari protokol kesehatan sampai larangan cuti. Khusus untuk cuti, dilarang bagi para PNS hingga karyawan swasta.
"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," jelas Inmendagri tersebut.
Kemudian, dikeluarkan juga himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. "Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait."