WahanaNews-Sulut | PT PLN (Persero) mengantongi jaminan pinjaman dari Kementerian Keuangan yang berkolaborasi dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk proyek penguatan kelistrikan di Pulau Jawa.
Penjaminan pinjaman ini merupakan tindak lanjut atas komitmen pendanaan dari Asian Development Bank (ADB ), senilai USD600 juta (Rp8,58 triliun/kurs Rp14.300) pada akhir 2021.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Pembiayaan ini merupakan salah satu program besar dari ADB dengan tajuk Sustainable and Reliable Energy Access Program (SREAP) yang bertujuan utama untuk mendukung keandalan kelistrikan dengan berprinsip keberlanjutan.
Penjaminan pinjaman tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB serta perjanjian pelaksanaan penjaminan (PPP) antara PLN dengan PII pada Kamis (19/5/2022) di auditorium Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, perjanjian ini menjadi bukti bahwa PLN tidak berjuang sendirian untuk menghadapi perubahan iklim.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Adanya perjanjian penjaminan dari pemerintah ini maka dana investasi yang tersedia berbunga rendah, berbiaya rendah, risiko bisa dikelola dengan baik.
"Artinya apa? Kita mampu mengubah tantangan menjadi suatu opportunity dengan berkolaborasi dalam semangat kebersamaan," ujar Darmawan, dikutip Sabtu (21/5/2022).[jef]