WahanaNews-Sulut.co | Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan hukuman bui selama 9 sampai 13 tahun kepada enam prajurit TN AL yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap warga berinisial FM (40) di Purwakarta.
Keenam prajurit ini melakukan aksi main hakim sendiri akibat emosi saat menganiaya FM hingga tewas. FM dengan satu orang temannya dihakimi keenam prajurit TNI AL itu akibat diduga mencuri dan menjual mobil.
Baca Juga:
Mengenal Koops Habema, Komando Gagah TNI di Jantung Konflik Papua
Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama," kata hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11).
Dalam persidangan itu, keenam terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Hakim kemudian merinci hukuman para terdakwa.
Baca Juga:
Satu Jam Sapu Bersih, TNI Lumpuhkan Pasukan OPM di Sugapa
Untuk terdakwa satu alias MDS l, divonis 13 tahun penjara. Diikuti MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun, WI divonis 9 tahun. Serra SM dan YMA yang divonis 9 tahun penjara.
Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, hakim menyatakan keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Panjaitan.