Oleh karena itu pengenaan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini perlu dikaji lagi untuk dilakukan penyesuaian, sehingga bisa efektif mengendalikan supply dan demand di pasar domestik dan pasar ekspor.
Hal itu senada diungkap Peneliti INDEF bidang Center of Food, Energy and Sustainable Development Rusdi Abdulah.
Baca Juga:
China Resmikan Kapal Induk Fujian: Simbol Ambisi Jadi Kekuatan Laut Dunia
Menurutnya, instrumen melakukan subsidi minyak goreng ini belum siap karena konsumen Indonesia mengonsumsi dua jenis minyak goreng yaitu curah dan kemasan.
"Bila mau efektif subsidinya, pemerintah harus melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog), karena memiliki pengalaman dan jaringan untuk melakukan operasi pasar," imbuh dia.
Selain itu, sambung Rusdi, supaya optimal pemerintah harus mengidentifikasi 'tangan-tangan nakal' dari adanya dugaan praktik kartel dan penimbunan minyak goreng.
Baca Juga:
Lewat Edukasi dan Kolaborasi, IDAI Serukan Waspada Penyakit Jantung Reumatik Sejak Dini
"Pemerintah harus melibatkan KPPU. Dengan investigasi dan temuan KPPU, pemerintah akan dapat menjawab permasalahan minyak goreng agar tak terulang lagi di masa depan," pungkasnya. [rda]