Kementerian Hukum dan HAM resmi memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, di mana sebelumnya berlaku selama lima tahun.
Baca Juga:
Polda Jambi menggelar Syukuran Hari Ulang Tahun HUT ke-75 Polairud Tahun 2025
Hal Ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku sejak tanggal 29 September 2022.
Terkait hal tersebut Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto saat diwawancarai mengatakan, untuk melaksanakan aturan ini perlu adanya surat edaran dari Dirjen Imigrasi.
Menurutnya selain Permenkumham, yang harus dibenahi saat ini adalah kesisteman yang sebelumnya 5 tahun harus menjadi 10 tahun.
Baca Juga:
Cara Mengurus Perubahan Nama Paspor agar Sesuai KTP, Lengkap Syarat dan Alurnya
Tak hanya itu, komunikasi dengan Kementrian Keuangan perlu dilakukan karena seluruh hasil yang terkait dengan PNBP pasti atas persetujuan Kementerian Keuangan.
"Pasti ada persetujuan lebih lanjut, apakah dengan perpanjangan 10 tahun, akan menambah nilai dari pengurusan paspor, " jelasnya, Senin (3/10/2022)
Haris berharap soal biaya pembuatan pasport harganya tetap sama dan tidak mengalami perubahan.