WahanaNews-Likupang | Terhitung dari Januari hingga September 2022, Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara sudah mencetak sebanyak 9.914 paspor.
Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki WNI yang akan bepergian ke luar negeri.
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua jenis yakni paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor elektronik (e-Paspor).
Bedanya, e-paspor punya chip pada bagian sampul depan dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah kamu bisa bisa dikenali lewat pemindaian.
Paspor elektronik dan non-elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Kunjungi Pemkot Bekasi, Kakanim Bekasi Bahas Peningkatan Pelayanan Paspor
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, di Sulawesi Utara, sampai bulan september tahun 2022, tercatat ada 9.914 paspor yang dicetak.
Kanim Manado
Paspor: 7.015
Kanim Bitung
Paspor: 1.968
E Paspor: 20
Kanim Tahuna
Paspor: 188
Kanim Kotamobagu
Paspor: 723.
Paspor Diperpanjang 10 Tahun
Kementerian Hukum dan HAM resmi memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Masa berlaku paspor Indonesia akan diperpanjang menjadi 10 tahun, di mana sebelumnya berlaku selama lima tahun.
Hal Ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku sejak tanggal 29 September 2022.
Terkait hal tersebut Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto saat diwawancarai mengatakan, untuk melaksanakan aturan ini perlu adanya surat edaran dari Dirjen Imigrasi.
Menurutnya selain Permenkumham, yang harus dibenahi saat ini adalah kesisteman yang sebelumnya 5 tahun harus menjadi 10 tahun.
Tak hanya itu, komunikasi dengan Kementrian Keuangan perlu dilakukan karena seluruh hasil yang terkait dengan PNBP pasti atas persetujuan Kementerian Keuangan.
"Pasti ada persetujuan lebih lanjut, apakah dengan perpanjangan 10 tahun, akan menambah nilai dari pengurusan paspor, " jelasnya, Senin (3/10/2022)
Haris berharap soal biaya pembuatan pasport harganya tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
"Mudahan tidak ada yang berubah, kalaupun ada pasti ada sosialisasi dari seluruh jajaran keimigrasia kepada masyarkaat,"ujarnya.
Dia pun menilai kebijakan ini telah membuktikan bahwa negara hadir dan memberikan kemudahan kepada seluruh pengguna keimigrasian untuk memperpanjang usia pasport. [jat]