WahanaNews-Likupang | Terhitung dari Januari hingga September 2022, Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara sudah mencetak sebanyak 9.914 paspor.
Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki WNI yang akan bepergian ke luar negeri.
Baca Juga:
PT Basic Internasional Sumatera, Mengajukan Paspor Bagi Karyawan Untuk Pelatihan Ke China
Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua jenis yakni paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor elektronik (e-Paspor).
Bedanya, e-paspor punya chip pada bagian sampul depan dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah kamu bisa bisa dikenali lewat pemindaian.
Paspor elektronik dan non-elektronik menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari pemegang yang bersangkutan saat berada di luar wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Negara Kecil di Pasifik Jual Kewarganegaraan, Ada Apa?
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, di Sulawesi Utara, sampai bulan september tahun 2022, tercatat ada 9.914 paspor yang dicetak.
Kanim Manado
Paspor: 7.015