Adapun tarif PPN yang berlaku yaitu:
Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
Baca Juga:
Bulog Catat Serapan Gabah Selama Panen Raya Tahun Ini Naik 2.000 Persen Lebih
Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Teknis pungutan PPN pupuk subsidi
Pasal 7 regulasi tersebut berbunyi, PPN pupuk bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor.
Baca Juga:
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Lebih lanjut, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor PPN pupuk bersubsidi yang lebih dahulu telah dipungut oleh produsen.
Artinya, distributor dan pengecer yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sementara itu, bila distributor atau pengecer memiliki jumlah penyerahan pupuk bersubsidi dan barang kena pajak lainnya melebihi batasan pengusaha kecil, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. [rda]