Adapun tarif PPN yang berlaku yaitu:
Sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
Baca Juga:
Abdul Fikri Faqih Ingatkan Ancaman Krisis Guru akibat Penghapusan Non-ASN
Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Teknis pungutan PPN pupuk subsidi
Pasal 7 regulasi tersebut berbunyi, PPN pupuk bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor.
Baca Juga:
Menpora Erick Pastikan Dukungan Penuh Presiden Prabowo terhadap Transformasi Olahraga Indonesia
Lebih lanjut, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor PPN pupuk bersubsidi yang lebih dahulu telah dipungut oleh produsen.
Artinya, distributor dan pengecer yang dalam usahanya hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sementara itu, bila distributor atau pengecer memiliki jumlah penyerahan pupuk bersubsidi dan barang kena pajak lainnya melebihi batasan pengusaha kecil, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. [rda]