Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi ditetapkan menggunakan Nilai Lain.
Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
Baca Juga:
Dewas KPK Beberkan 'Dosa-dosa' Nurul Ghufron soal Kasus Kementan
100 / (100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN
t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku
Sementara itu, Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp 180,9 Triliun
100 / (100 + t) x harga eceran tertinggi
t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku