Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi ditetapkan menggunakan Nilai Lain.
Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
Baca Juga:
PLN Gerakkan 18 Ribu Relawan dalam Aksi Zero Waste Warriors, 170 Ton Sampah Terkumpul
100 / (100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN
t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku
Sementara itu, Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
Baca Juga:
Anwar Ibrahim Kunjungi Prabowo di Istana, Lanjutkan Dialog Pascakunjungan ASEAN
100 / (100 + t) x harga eceran tertinggi
t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku