Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi ditetapkan menggunakan Nilai Lain.
Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
Baca Juga:
Angin Kencang, Longsor, hingga Banjir Bandang Dominasi Bencana di Awal Februari
100 / (100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN
t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku
Sementara itu, Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
Baca Juga:
Wamendikdasmen: PPPK Paruh Waktu Masih Dicarikan Solusi, Terkendala Regulasi ASN
100 / (100 + t) x harga eceran tertinggi
t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku