Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi ditetapkan menggunakan Nilai Lain.
Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
Baca Juga:
Menpora Erick Thohir Sambut Positif Maraknya Klub Dunia Gelar Pramusim di Indonesia
100 / (100 + t) x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN
t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku
Sementara itu, Nilai Lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula sebesar:
Baca Juga:
UEA Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Berbagai Daerah di Indonesia
100 / (100 + t) x harga eceran tertinggi
t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku