”Yang urus waktu itu babinsa (bintara pembina desa) dan babinpotmar (bintara pembina potensi maritim) di desa. Pelaku juga sudah mengaku,” ujarnya.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Utara juga mengungkap YK melakukan kejahatan tersebut terhadap SL sebanyak tiga kali dan terhadap MK sembilan kali.
Baca Juga:
Pembukaan Dojo KKI Tunas Si'mbisa Dairi, Danki C Yonif 125/Smb: Karate Membentuk Karakter dan Mental Juang
Hingga kini, pemeriksaan masih berlanjut. Keadaan fisik dan psikis kedua korban saat ini belum diketahui.
Kapolres Minahasa Utara Ajun Komisaris Besar Bambang Yudi Wibowo mengatakan, ayah cabul itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lama hukuman juga dapat bertambah sepertiga dari ancaman karena YK adalah orangtua dari kedua korban.
Baca Juga:
Film Animasi Jepang Scarlet Tayang di Indonesia, Angkat Kisah Balas Dendam Lintas Waktu
Pemerkosaan yang dilakukan YK adalah kasus kekerasan seksual terbaru yang terjadi di Sulut. [rda]