WahanaNews-Likupang | Seorang ayah berinisial YK (45) di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandung dan anak tirinya selama beberapa tahun terakhir, Kamis (24/3/2022).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Likupang Inspektur Satu Iwan Toani mengatakan, YK telah ditahan sejak Senin (21/3/2022) setelah dilaporkan oleh ibu salah satu korban.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Laporan resmi baru dibuat keesokan harinya karena pelapor harus melampirkan akta kelahiran korban.
”Saya sudah berkoordinasi dengan hukum tua (kepala desa) setempat. Laporan polisi baru bisa dibuat setelah pelapor membawa akta kelahiran korban untuk membuktikan bahwa korban masih di bawah umur (belum berusia 18 tahun). Kemudian, baru pemeriksaan dilaksanakan,” kata Iwan.
YK adalah warga Desa Palaes di Kecamatan Likupang Barat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Berdasarkan pemeriksaan awal di Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara, ia mengaku telah memerkosa SL (26), anak tirinya, pada 2008 ketika masih berusia 12 tahun.
Ia juga mengaku memerkosa MK (12), anak kandungnya sendiri, pada 17 Februari 2022.
Hukum Tua Palaes Grace Morong mengatakan, ia sempat mendapat laporan dari korban dan orangtuanya, tetapi tidak mengetahui detailnya.