Sebelah Timur Perairan Kepulauan Sitaro
Sebelah Timur Perairan Bitung
Baca Juga:
BPKN Kritik Rencana ATR/BPN Ambil Alih Tanah Menganggur, Sebut Langgar Hak Rakyat
Likupang dan
Laut Maluku bagian Utara.
BMKG meminta pengguna transportasi memerhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran untuk perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 m), dan kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 m).
Baca Juga:
KBRI Tokyo Ikuti Upacara 80 Tahun Tragedi Hiroshima dan Nagasaki Bersama PM Jepang Shigeru Ishiba
Kemudian kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 m).
"Masyarakat dan kapal-kapal yang melakukan aktivitas di daerah yang tercantum dalam daftar/area peringatan dini di atas harap mempertimbangkan kondisi tersebut," kata Cahyadi.(jef)