Kemudian akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut kepada delapan ASN tersebut.
Kelima, selama bulan Mei 2022 sampai Juni 2022, BKPSDM telah melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK), ada ASan dilaporkan sebanyak kurang lebih 83 yang terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebesar lima persen bagi yang memangku jabatan dan tiga persen bagi yang tidak memangku jabatan karena meninggalkan tugas tanpa izin.
Baca Juga:
Garut Festival 2022 Jadi Ajang Unjuk Gigi Ratusan UMKM Lokal
Kepala (BKPSDM) Styvi Watupongoh sampaikan dengan tegas, pada bulan Mei sudah dicanangkan oleh Bupati dan selama ini sudah ditindaklanjuti.
"Sesuai surat keputusan yang sudah dibacakan dalam apel, ada satu ASN kena Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wori, 1 CPNS dan dua ASN di Puskesmas yang kedapatan tidak pernah masuk, setelah ditelusuri mereka mengajukan diri untuk mundurkan diri dan sudah di proses," tegasnya.
Lanjutnya, BKPSDM juga sementara memproses 8 ASN yang diindikasi melanggar disiplin hukuman yang berat, nanti jika terbukti akan dihukum pemberhentian.
Baca Juga:
Plt Bupati Bogor Minta RSUD Cileungsi Tingkatkan Layanan Kesehatan sesuai Transformasi Teknologi
Watupongoh juga menjelaskan, ada dua orang yang mundur, dengan alasan tidak pernah masuk karena keluarga dan berbagai alasan, dan memohon pengunduran diri saat akan di proses.
"Kita akan lebih instensif lagi kepada seluruh ASN, dalam rangka penegakan disiplin, supaya kerja tepat waktu, tanggung jawab penuh dalam tugas dan terutama masuk kerja setiap hari," tuturnya.
Dengan begitu ia menghimbau semua ASN, bulan disiplin ini akan terus berkelanjutan bukan hanya sekarang, jadi akan ada evaluasi terus. [jat]