WahanaNews-Likupang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda sangat komitmen serta tegas dengan bulan disiplin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana dalam apel Pemkab Minut, Senin (4/7/2022), Kabid Perencanaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Febry Rondonuwu, membacakan surat keputusan pemberhentian dan pengunduran diri ASN.
Baca Juga:
Garut Festival 2022 Jadi Ajang Unjuk Gigi Ratusan UMKM Lokal
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Minut Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN.
Surat Keputusan yang dibacakan Febry Rondonuwu ada beberapa penertiban kedisiplinan ASN.
Pertama penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat pemberhentian tidak dengan hormat ANS VD, karena melakukan tindak pidana korupsi yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022, sesuaI surat pada 22 Juni 2022 di Rutan Kelas II A Manado.
Baca Juga:
Plt Bupati Bogor Minta RSUD Cileungsi Tingkatkan Layanan Kesehatan sesuai Transformasi Teknologi
Kedua, penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai CPNS yang berinisial JT.
Ketiga, terdapat dua ASN yang mangajukan permohonan pengunduran diri yakni, yang bertugas di Puskesmas Kauditan dengan inisial RL dan PNS yang bertugas di Puskesmas Tinongko yang berinisial IR.
Keempat, terdapat indikasi pelanggaran hukuman disiplin berat dengan ancaman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada delapan ASN antara lain, enam di RSUD Maria Walanda Maramis, satu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan satu di Kantor Kecamatan Likupang Selatan.
Kemudian akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut kepada delapan ASN tersebut.
Kelima, selama bulan Mei 2022 sampai Juni 2022, BKPSDM telah melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK), ada ASan dilaporkan sebanyak kurang lebih 83 yang terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sebesar lima persen bagi yang memangku jabatan dan tiga persen bagi yang tidak memangku jabatan karena meninggalkan tugas tanpa izin.
Kepala (BKPSDM) Styvi Watupongoh sampaikan dengan tegas, pada bulan Mei sudah dicanangkan oleh Bupati dan selama ini sudah ditindaklanjuti.
"Sesuai surat keputusan yang sudah dibacakan dalam apel, ada satu ASN kena Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wori, 1 CPNS dan dua ASN di Puskesmas yang kedapatan tidak pernah masuk, setelah ditelusuri mereka mengajukan diri untuk mundurkan diri dan sudah di proses," tegasnya.
Lanjutnya, BKPSDM juga sementara memproses 8 ASN yang diindikasi melanggar disiplin hukuman yang berat, nanti jika terbukti akan dihukum pemberhentian.
Watupongoh juga menjelaskan, ada dua orang yang mundur, dengan alasan tidak pernah masuk karena keluarga dan berbagai alasan, dan memohon pengunduran diri saat akan di proses.
"Kita akan lebih instensif lagi kepada seluruh ASN, dalam rangka penegakan disiplin, supaya kerja tepat waktu, tanggung jawab penuh dalam tugas dan terutama masuk kerja setiap hari," tuturnya.
Dengan begitu ia menghimbau semua ASN, bulan disiplin ini akan terus berkelanjutan bukan hanya sekarang, jadi akan ada evaluasi terus. [jat]