WahanaNews-Likupang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda sangat komitmen serta tegas dengan bulan disiplin bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana dalam apel Pemkab Minut, Senin (4/7/2022), Kabid Perencanaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Febry Rondonuwu, membacakan surat keputusan pemberhentian dan pengunduran diri ASN.
Baca Juga:
Garut Festival 2022 Jadi Ajang Unjuk Gigi Ratusan UMKM Lokal
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Minut Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN.
Surat Keputusan yang dibacakan Febry Rondonuwu ada beberapa penertiban kedisiplinan ASN.
Pertama penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat pemberhentian tidak dengan hormat ANS VD, karena melakukan tindak pidana korupsi yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022, sesuaI surat pada 22 Juni 2022 di Rutan Kelas II A Manado.
Baca Juga:
Plt Bupati Bogor Minta RSUD Cileungsi Tingkatkan Layanan Kesehatan sesuai Transformasi Teknologi
Kedua, penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai CPNS yang berinisial JT.
Ketiga, terdapat dua ASN yang mangajukan permohonan pengunduran diri yakni, yang bertugas di Puskesmas Kauditan dengan inisial RL dan PNS yang bertugas di Puskesmas Tinongko yang berinisial IR.
Keempat, terdapat indikasi pelanggaran hukuman disiplin berat dengan ancaman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada delapan ASN antara lain, enam di RSUD Maria Walanda Maramis, satu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan satu di Kantor Kecamatan Likupang Selatan.