WahanaNews-Likupang | Hiskia Kuhasadi (16), korban tewas Kecelakaan maut di desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menyisakan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Keluarga korban merasa sangat terpukul, terlebih pelaku yang menabrak anak mereka tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Special Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok
Wilson Kuhasadi (50) ayah korban ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022) keluhkan entah di mana mereka harus mencari keadilan.
"Kasihan saya pak tidak sekolah jadi buta hukum, tidak tahu harus mencari keadilan di mana," kata Wilson.
Lanjutnya, sudah empat kali ke Polres Minahasa Utara tapi belum ada proses hukum kepada pelaku.
Baca Juga:
Diaspora Manggarai Gelar Pentas Caci di Anjungan NTT TMII, Minggu 2 Agustus 2026
"Saya hanya ingin pelaku yang membuat anak saya meninggal harus diproses secara hukum," harapnya.
Dengan begitu Wilson berencana ingin meminta perlindungan hukum, tapi tidak tahu harus mencari di mana.
"Kami rencananya mau ke Propam Polda Sulut supaya mau minta keadilan disana, karena tidak lama lagi anak saya akan 40 hari, tapi tidak ada keadilan sampai sekarang dari kepolisian," tuturnya.