WahanaNews-Likupang | Hiskia Kuhasadi (16), korban tewas Kecelakaan maut di desa Kalinaun, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menyisakan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Keluarga korban merasa sangat terpukul, terlebih pelaku yang menabrak anak mereka tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
6 Polisi Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, Ditahan Propam
Wilson Kuhasadi (50) ayah korban ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/4/2022) keluhkan entah di mana mereka harus mencari keadilan.
"Kasihan saya pak tidak sekolah jadi buta hukum, tidak tahu harus mencari keadilan di mana," kata Wilson.
Lanjutnya, sudah empat kali ke Polres Minahasa Utara tapi belum ada proses hukum kepada pelaku.
Baca Juga:
Tembus Rp 50 Triliun, Program MBG Jabar Kalahkan Besaran APBD
"Saya hanya ingin pelaku yang membuat anak saya meninggal harus diproses secara hukum," harapnya.
Dengan begitu Wilson berencana ingin meminta perlindungan hukum, tapi tidak tahu harus mencari di mana.
"Kami rencananya mau ke Propam Polda Sulut supaya mau minta keadilan disana, karena tidak lama lagi anak saya akan 40 hari, tapi tidak ada keadilan sampai sekarang dari kepolisian," tuturnya.