Rencananya jalan baru yang akan dibangun akan diperlebar. Rencana pelebaran jalan itu yang kemudian kena ke lahan dan rumah warga di tepi jalan.
Pemerintah pun menghitung pembebasan lahan mulai dari nilai bangunan, pagar maupun lahan yang kena jalur pelebaran jalan.
Baca Juga:
Lembaga Manajemen Aset Negara Gelontorkan Rp1,43 triliun untuk IKN Sepanjang 2023
Steve Kepel mengatakan, sudah ada Panitia yang mengatur pembebasan lahan tersebut, termasuk menghitung nilai tanah dan bangunan yang akan diberikan ganti rugi.
"Jadi kalau panitia sudah apraisal lengkap semua dokumennya, Kita perintahkan untuk membayar ganti rugi ke pemilik," kata Mantan Kepala Dinas PUPR Sulut itu kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Ia menyampaikan, Pemilik Lahan yang akan menerima pembayaran sebelumnya diumumkan dulu di media massa.
Baca Juga:
Usut dan Tangkap Oknum Mafia Proyek PSN Tol Kuala Tanjung - Indrapura
"Kalau sudah umumkan di koran, itu siap dibayarkan," kata dia.
Langkah itu diambil sebagai bentuk transparansi menghindari masalah.
"Jadi kami terbuka, makanya sejauh ini tidak ada masalah, bahkan tanah yang sudah terbayar kami pasangi patok papan informasi tanah sudah dibebaskan. Kalau masyarakat menolak patok itu pasti sudah dicabut," ujarnya.