Satuan Reskrim Polres Minahasa melalui unit Pidum melalui Kanit Aiptu Hendro Purnomo mengatakan sasat ini polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti tempat kejadian perkara (TKP).
Dia juga mengatakan, polisi telah memeriksa 4 orang saksi di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Pihak Polisi sudah membawa korban ke rumah sakit RS Sam Ratulangi Tondano," terang dia.
Sementara Pelaku sendiri sudah diamankan Mapolres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
4. Diduga dendam dan cemburu
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Sementara itu, Satuan Reskrim Unit Pidum Polres Minahasa melalui Kanit Aiptu Hendro Purnomo mengatakan Awal penyidikan kasus tersebut, polisi sudah mengumpulkan bukti-bukti dan penyidikan kasus tersebut sedang berlangsung.
"Jadi mereka korban dan pelaku telah tinggal serumah sejak tahun 2013 hingga sekarang, dan pernah menjalin hubungan asmara dari tahun 2013 sampai dengan 2016," beber Purnomo kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022)
Terkait dengan apakah ada motif lain dari pelaku dan korban, Purnomo menyebut motif pelaku saat ini karena cemburu dan dendam.