WahanaNews-Likupang | Satuan Reskrim Unit Pidum Polres Minahasa melalui Kanit Aiptu Hendro Purnomo mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti-bukti pembunuhan sadis yang dilakukan Rico Kumesah alias Coco kepada Harris Mandagi, pemilik Lisa Salon di Minahasa.
"Jadi mereka korban dan pelaku telah tinggal serumah sejak tahun 2013 hingga sekarang, dan pernah menjalin hubungan asmara dari tahun 2013 sampai dengan 2016," beber Purnomo kepada wartawan, Sabtu (30/4/2022).
Baca Juga:
KPK Geledah Titik Baru di Sumut, Buru Bukti Tambahan Proyek Jalan Bermasalah
Terkait dengan apakah ada motif lain dari pelaku dan korban, Purnomo menyebut motif pelaku saat ini karena cemburu dan dendam.
"Kita masih terus dalami, hanya menurut pelaku motifnya karena cemburu dan dendam," kata Purnomo.
Fakta-fakta pembunuhan Harris Mandagi pemilik Lisa Salon
Baca Juga:
TPNPB Klaim Eksekusi Intel di Yahukimo, Tantang TNI Datang ke Markas Perang
1. Beli obat batuk
Awalnya pelaku Pelaku Rico Kumesah alias coco warga Desa Passo Jaga IV Kecamatan Kakas Barat Minahasa bersama korban Haris Mandagi pergi ke Desa Passo.
Mereka melaksanakan dekorasi pesta pernikahan di sana.