Dikutip dari laman Kemenkes, dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
Selain itu, pasien harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Baca Juga:
Kasi Intel Kejaksaan Taput, "Menyimpang dari Kepentingan Masyarakat Tentu Kita Tanggapi Memakai Anggaran Negara"
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.
Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles Silaturahmi ke Kementerian ATR/BPN Bahas Program Perumahan Layak Huni
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan. [jat]