Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin ke-2.
Baca Juga:
Ini 2 Kepala Daerah dari PDIP yang Diprediksi Pindah Partai Karena Ikut Retreat
OTG dan Gejala Ringan Diimbau Isoman
Bagi pasien yang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
Akan tetapi, tidak semua pasien Omicron dapat melakukan isoman.
Baca Juga:
Effendi Napitupulu dan Audi Murphy Sitorus Dilantik di Jakarta, Papan Bunga Berjejer di Jantung Kota Balige
Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan pasien untuk bisa melakukan isoman.
Syarat dan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.