1. Memenuhi Persyaratan
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi saat mendaftar Kartu Prakerja. Berikut ini syarat-syaratnya:
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
WNI berusia minimal 18 tahun
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima Kartu Prakerja Gelombang sebelumnya
Dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua orang anggota keluarga yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja
2. Pastikan Menggunakan Nomor Ponsel dan Email yang Aktif
Tips kedua yaitu pastikan nomor ponsel dan email yang dipakai untuk mendaftar Kartu Prakerja selalu aktif.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Kedua hal itu penting karena akan dipakai untuk verifikasi akun dan pemberitahuan jika peserta dinyatakan lolos.
Maka dari itu, pastikan Anda menggunakan email dan nomor ponsel yang aktif saat mendaftar Kartu Prakerja.
3. Pastikan Data Sesuai dengan Data Dukcapil
Kesesuaian data merupakan hal penting bagi calon peserta agar bisa lolos gelombang Kartu Prakerja.