WahanaNews-Sulut | Minyak goreng saat ini tengah menjadi incaran warga khususnya kaum ibu, pasalnya minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan susah didapatkan di pasaran.
Kelangkaan minyak goreng ini dimanfaatkan beberapa oknum dengan menjual lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET ), dan menimbun minyak goreng di gudang.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Selain langka muncul beberapa polemik di masyarakat untuk pembelian minyak goreng dipasaran/minimarket.
Seperti ketika ingin membeli minyak goreng, masyarakat diminta menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin Covid-19 sebagai syarat agar dapat membeli minyak goreng.
Dikutip WahanaNews-Sulut dari akun instagram @video_medsos, pada 21 Februari 2022.
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Postingan tersebut langsung memicu kemarahan warganet karena merasa aneh kalau hanya untuk membeli minyak goreng kemasan harus menyertakan fotokopi kartu keluarga dan bukti vaksin.
Dalam postingan tersebut tampak sejumlah minyak goreng yang tersusun rapi di rak minimarket, dengan bertuliskan syarat untuk pembelian minyak goreng tersebut.
"Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotokopi Kartu Keluarga dan Bukti Vaksin," tulis foto unggahan yang tersebar.