JM juga diharuskan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Itu berlaku apabila JM kembali tertangkap tangan membawa atau mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi.
"Untuk satwa burungnya, kita langsung lepas liarkan. Kita lepaskan di kawasan konservasi," jelas Hartono.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Petugas BBKSDA juga melakukan penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung itu.
Hartono mengimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian- bagiannya untuk keperluan komersial, cenderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen
"Dokumen itu berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan dalam negeri, dan SAT-LN untuk tujuan luar negeri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," tandasnya. [non]