WahanaNews Sulut | Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyita ratusan ekor burung dalam penangkapan di kawasan Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam penangkapan itu, 2 orang diamankan karena mengangkut satwa itu tanpa dokumen.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III MB Hutajulu menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Mereka menginformasikan akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di Jalan Garuda Sakti Km 6, Kampar.
"Setelah mendapat informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan. Ternyata benar, setelah dipastikan kita langsung melakukan operasi penangkapan," kata Hutajulu, Kamis (14/10).
Dalam penangkapan itu, petugas BBKSDA Riau menemukan 24 kotak berisi burung tanpa dilengkapi dokumen. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang sopir berinisial JM dan temannya M.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan sopir travel," katanya.
Dari dalam 24 kotak itu, petugas mendapati 3 jenis burung, yakni prenjak jawa sebanyak 525 ekor, gelatik kelabu sebanyak 280 ekor, dan cinenen kelabu sebanyak 35 ekor.
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau Hartono mengatakan, satwa tersebut memang bukan satwa yang dilindungi. Namun, karena dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.