"Salah satu materi dalam Permendagri itu, harus terdaftar di Kemenkum," katanya.
Di sini lain, Langie yang didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Bahagia Dachi, Direskrimsus Kombes Pol. FX Winardi Prabowo dan Kadiv Humas, AKBP Alamsyah Hasibuan, menegaskan, bahwa dalam proses hukum ini, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak asasi manusia.
Baca Juga:
Badan Geologi Sebut Aktivitas Kegempaan Gunung Karangetang Alami Peningkatan
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]