SULUT.WAHANANEWS.CO, Manado - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) selama tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.
"Kelima tersangka yang ditetapkan masing-masing pertama AGK selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, Asisten Administrasi Umum Sulut 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut November 2021 sampai Agustus 2022. Kedua saudara JK selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020, ketiga saudara FK kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Juni 2021 sampai sekarang, keempat saudara SK selaku Sekda Provinsi Sulut 2022 sampai sekarang, sekarang dan kelima adalah saudara HA selaku Ketua BPMS sejak tahun 2020 sampai sekarang," kata Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie, di ruang tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.
Baca Juga:
Sentra Tumou Tou Manado Alokasikan Rp4,5 Miliar untuk Bantuan Atensi Sosial
Kapolda Roycke Langie mengatakan, bahwa kelima tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dia mengatakan, sesuai dengan hasil audit lembaga resmi milik pemerintah, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
Langie juga mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik yang dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sulut, FX Winardi Prabowo, telah mengumpulkan bukti melalui alur gelar perkara, dan itu telah memenuhi syarat formil sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Baca Juga:
Kemenag Sulut Cairkan Rp1,3 Miliar Tunjangan Profesi untuk Guru Madrasah dan PAI
Dia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa 84 saksi, yang terdiri atas delapan saksi dari badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Sulut, tujuh saksi dari biro kesra Setdaprov Sulut, 11 tim anggaran Pemprov, enam dari inspektorat Sulut, 10 dari pengurus sinode GMIM, 11 dari UKIT dan 31 termasuk pelapor.
"Kemudian kami juga telah mengambil keterangan ahli, pertama pengelola keuangan daerah, kedua ahli kenotariatan Kemenkum, ahli produk hukum daerah Kemenkum, kemudian ahli konstruksi bangunan politeknik negeri Manado dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara," katanya.
Dia mengatakan, ada beberapa bukti, diantaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahun 2020 sampai 2023, merugikan keuangan negara, proposal permohonan dan naskah perjanjian hibah, yang jika dilihat dengan Permendagri 12 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk hibah di dalamnya dan Permendagri 14 tahun 2019.