Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dihadiri sekitar 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari 12 desa yang terdiri dari Hukum Tua/kepala desa, sekretaris, bendahara, dan perwakilan perangkat desa se Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.
Pada kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk atas nama pimpinan Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, CGCAE dan Asisten Intelijen Marthen Tandi, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kecamatan Mandolang yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini boleh terlaksana.
Baca Juga:
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay: Pengusaha Lokal Bisa Jamin Mutu Ekspor
Camat Mandolang Reyli Yurike Pinasang, menyambut baik kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Desa dilakukan Kejati Sulut.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam rangka menambah wawasan tentang hukum untuk menjadi bekal dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan. Dengan demikian jika kita sudah pahami hukum, maka kita tidak akan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut menurunkan tim dari Seksi Penerangan Hukum dan Humas bidang Intelijen Kejati Sulut, dengan narasumber Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, dan sebagai moderator Dimekrius selaku staf pada bidang intelijen.
Baca Juga:
Kerja Sama Pemprov Sulut dengan PT INA Berikan Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]