Sektor Esensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
Baca Juga:
Dorong Mobilitas, Tiongkok Terbitkan Visa Khusus untuk Warga ASEAN dan Timor-Leste
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Baca Juga:
Rusia Siap Banjiri Indonesia dengan Jet Tempur dan Tank Canggih, Ini Respons Kemhan
Sektor Esensial Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.