Sektor Esensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
Baca Juga:
PLN Electric Run 2025 Targetkan 7.500 Pelari, Kurangi Emisi Karbon Hingga 21 Ton CO₂
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Baca Juga:
3,9 Juta Ton Beras Tersedia, Pemerintah Percepat Distribusi SPHP ke Pasar
Sektor Esensial Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.