Sektor Esensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
Baca Juga:
Peringati Dua Dekade, Perumda Tirta Patriot Luncurkan Inovasi “Tirta Patriot Mobile”
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Baca Juga:
PSG Siapkan Dana Fantastis demi Boyong Yan Diomande dari RB Leipzig
Sektor Esensial Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.