WahanaNews-Sulut | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan aturan baru mengenai sistem kerja aparatur sipil negara atau ASN untuk work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Aturan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Tuntaskan Misi Recovery Kelistrikan Aceh, 90 Personel Berhasil Pulihkan Ratusan Aset dan 441 Pelanggan
Lewat SE ini, diatur sejumlah penyesuaian mengenai kapasitas masuk kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Berikut aturan lengkapnya:
Baca Juga:
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI,Layanan Administrasi Lebih Cepat
Sektor Non-Esensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.