WahanaNews - Sulut | Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Michat di Kota Manado.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Baca Juga:
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Tingkatkan Kualitas Personel untuk Pelayanan Masyarakat
"Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan investigasi atau penyelidikan di salah satu tempat kos," kata dia didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Berdasarkan informasi itu, kata dia, polisi menduga tempat tersebut sering terjadi tindak pidana atau eksploitasi terhadap perempuan dengan menggunakan aplikasi Michat.
Setelah penyelidikan, katanya, dari tempat itu diamankan tiga orang diduga sebagai pelaku yang sering menawarkan perempuan dalam TPPO. Bahkan, perempuan yang menjadi objek TPPO sebagai teman dan pacar pelaku.
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Di indekos yang lain, polisi menemukan dua orang yang diduga sebagai pelaku TPPO dan beberapa perempuan.
Dari kedua tempat operasi itu polisi menemukan total 28 orang dengan lima di antaranya tersangka, yakni AF (19), RA (21), JS (22), OR (21), dan MA (20).
Total korban yang secara spesifik sudah dieksploitasi untuk TPPO enam orang, terdiri atas indekos K berjumlah tiga orang dan indekos W berjumlah tiga orang.
"Keenam korban tersebut telah ditempatkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado," katanya.