"Karena rakor saat ini dilaksanakan dalam rangkaian persiapan menuju pada sub tahapan pemasangan iklan kampanye yang pelaksanaannya 14 hari sebelum masa tenang dilaksanakan," ujarnya.
Rakor dan sosialisasi pelaksanaan kampanye media massa pemilihan wali kota dan wakil wali kota dipandang penting KPU Tomohon untuk mensosialisasikan kepada insan pers yang notabenenya nanti menjadi mitra dalam proses kampanye melalui iklan di media massa.
Baca Juga:
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut: 6.000 Penyelenggara Pilkada Dilindungi di Daerah
"Kami juga mengundang LO pasangan calon saat ini terkait dengan persiapan kampanye media tersebut. Ada iklan ini yang akan difasilitasi oleh KPU, dan ada juga desainnya yang diserahkan oleh LO pasangan calon kepada KPU," katanya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]