Sulut.WahanaNews.co, Manado - Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara, Ulyas Taha, menyatakan bahwa sektor industri wajib memenuhi regulasi jaminan produk halal (JPH) pada Oktober 2024.
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus disertifikasi halal terlebih dahulu," kata Ulyas, di Manado, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga:
Kakanwil BPN Jatim Lampri, Didaulat Duduk Diatas Kepala Reok
Dia mengatakan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini untuk tahap pertama akan dimulai pada Oktober 2024 mendatang bagi beberapa jenis produk.
Sehingga, katanya, sektor industri wajib melakukan pemenuhan regulasi JPH tersebut dengan baik dalam membangun kemitraan internasional yang lebih besar.
Ia menjelaskan hal ini juga dapat memperkuat integrasi pasar regional dan meningkatkan aksesibilitas produk halal bagi lebih banyak konsumen.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sulut Beri Penguatan Pegawai LPKA Tomohon
"Sehingga konsumen dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap produk halal yang mereka beli dan konsumsi,” katanya.
Sertifikasi halal, katanya, telah bertransformasi dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari yang semula dikelola oleh organisasi masyarakat menjadi kewenangan negara.
Kakanwil menjelaskan sertifikasi halal juga telah bertransformasi menjadi bagian penting ekosistem halal yang menarik perhatian dunia karena pasarnya yang besar dan nilainya yang menjanjikan.