SULUT.WAHANANEWS.CO, Manado - Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Utara (Sulut), Nurdin, bersama Kasie Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, serta sejumlah jaksa, mengikuti pelatihan aplikasi real-time monitoring pengadaan dana desa (Village Management Funding) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung RI Sentra Sulawesi Utara. Pelatihan ini berlangsung pada 26-28 Februari 2025 di Hotel Luwansa Manado.
"Kami diberikan pemahaman tentang tujuan pembuatan aplikasi tersebut, yang punya banyak fungsi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado, Arthur Piri, di Manado, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Gelar Rapat Penyusunan Buku Pencegahan Sengketa Pemilu 2024
Piri mengatakan, kegiatan pelatihan tersebut dibuka oleh Plh Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Taufan Zakaria, yang menjelaskan secara rinci bahwa aplikasi tersebut selain berfungsi sebagai alat pemantauan dan pembuktian dalam pengelolaan dana desa/kelurahan agar dapat dilakukan dengan baik, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan, juga ada fungsi lainnya.
"Fungsi lainnya adalah untuk pengawasan orang asing, cagar budaya, dan lain sebagainya," kata Piri.
Piri mengatakan, Plh Direktur II mengharapkan kiranya dengan adanya aplikasi ini akan mempermudah mengelola dan memonitor penggunaan dana desa dan kelurahan, pengawasan orang asing, dan sebagainya secara real time.
Baca Juga:
Pemkot Manado Harap Tim Penggerak PKK Ciptakan SDM Unggul Lewat Keluarga
Dia mengatakan pelatihan tersebut diikuti bukan hanya oleh para kepala seksi Intelijen di wilayah Kejati Sulut, tetapi juga Kasi II bidang intelijen Kejari Gorontalo juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara.
Dia mengakui pelatihan yang digelar tersebut memberikan banyak keuntungan bagi mereka, sebab bisa mendukung semua kinerja jaksa dalam melalukan bekerja.
"Kami juga makin terbantu dan mendapat banyak pemahaman tentang banyak hal berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kami," kata Piri.