Wali Kota Manado, Andrei Angouw juga ikut menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha dan UMKM di Kota Manado.
Kurniaman mengatakan, perlindungan merek tidak hanya berfungsi mencegah pembajakan atau pemalsuan produk, namun juga memberikan kepastian hukum dan eksklusivitas bagi pemilik usaha.
Baca Juga:
Dinkop UKM Sulteng Gelar Pelatihan Manajemen Pemasaran Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha
Dalam pusaran kompetisi global, merek menjadi representasi identitas dan kualitas produk yang dipercaya oleh konsumen dan perlindungan merek di Indonesia telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis sejak tahun 2016.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]