Menurut Arya, BUMN yang tergabung dalam suatu holding harus dalam kondisi keuangan yang baik, agar tidak mengganggu kinerja keuangan dan operasional holding secara keseluruhan.
"Kalau kondisi finance-nya enggak mungkin jangan dipaksakan, nanti holding-nya kasian, dan anak perusahaan lainnya kasian," ucap Arya.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Saat ini Garuda Indonesia masih menunggu putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta.
Akan tetapi, sidang putusan PKPU, yang semestinya berjalan Kamis (14/10/2021) lalu, ditunda hingga pekan depan lantaran majelis hakim tidak hadir.
Perlu dicatat, Garuda Indonesia memiliki utang Rp 70 triliun. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra pernah mengatakan, pemerintah tidak mungkin menanggung seluruh utang BUMN itu.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Pihak garuda pun memilih melakukan restrukturisasi lewat PKPU dan mencoba bernegosiasi dengan para kreditur yang menagih pembayaran kepada BUMN itu.
“Hanya saja saat kita masuk dalam PKPU, setelah 270 hari ketika tidak ada kesepakatan antara debitur dengan kreditur, otomatis terpailitkan (Garuda),” kata Irfan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada Senin (21/6/2021).
Terkait utang puluhan triliun, Wakil Direktur PT Garuda Indonesia Dony Oskario menyebut, akar masalah utang itu adalah banyaknya pesawat yang tidak digunakan karena pandemi Covid-19.