Korban yang mengalami kerugian total sekitar Rp24,5 juta kemudian melapor ke Polsek Matuari.
"Laporan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku, dilanjutkan pengejaran,"jelasnya.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Dalam penangkapan itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Yakni 3 buah handphone milik korban serta 1 lembar kwitansi pembelian perhiasan emas senilai Rp6 juta, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan pernah tiga kali menjalani hukuman penjara di Lapas Bitung," jelasnya.[jef]