WahanaNews-Sulut | Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian uang puluhan juta rupiah dan handphone, yang terjadi di Manembo Tengah, Matuari, beberapa waktu lalu.
Pelaku pencurian uang tersebut diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Saat penangkapan, pelaku berusaha mearikan diri, sehingga pihak kepolisian memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku seorang pria berinisial RK (31), ditangkap di wilayah Girian, Bitung, pada Jumat (11/3/2022) dini hari.
"Pelaku diketahui mencuri uang tunai Rp20 juta dan tiga buah handphone berbagai merek milik korban bernama Rika, warga Girian, yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga:
Bejat! Ayah di Minahasa Tega Perkosa Anak Kandung dan Anak Tirinya
Kabid Humas menyebut jika pada saat kejadian korban awalnya memarkirkan sepeda motor di samping rumah mertuanya.
Tak lama kemudian pelaku datang dan langsung mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mencuri uang dan handphone tersebut dan langsung melarikan diri.
Korban yang saat itu baru selesai makan keluar rumah dan memeriksa bagasi sepeda motornya, ternyata uang tunai dan tiga buah handphone miliknya telah raib.