WahanaNews-Sulut | Seorang pria berinisial YK (42) di Kabupaten Minahasa Utara (minut), Sulawesi Utara (Sulut) di ciduk pihak kepolisian atas kasus pemerkosaan anak.
Tak tanggung-tanggung, pria bejat itu tega memperkosa anak kandung dan anak tirinya.
Baca Juga:
3 Negara ini Impor Gula Merah dari Sulut
Saat ini pelaku YK (42) sudah digelandang ke Mapolsek Likupang.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek," ujar Kapolsek Likupang, Iptu Iwan Toani kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Meski pelaku sudah ditangkap, laporan polisi korban baru akan dibuat hari ini.
Baca Juga:
Danrem 131 Santiago, Fasilitasi Operasi Bocah Kembar Siam di Minahasa
Pasalnya, kepala desa (kades) setempat lebih dulu menangani kasus tersebut.
"Belum ada laporan polisi. Ini hari rencana mau bawa. Karena tersangka papa sendiri," kata Iwan.
Sementara itu, Kades Palaes, Grace Morong mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sudah dua tahun silam.
Hanya saja kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan langsung.
"Yang dia lapor (pemerkosaan terjadi) sejak kelas 1 SMP, sekarang kelas 3 SMP," jelasnya.
"Anak tiri sudah lama, sekitar lebih dulu dari anak sungguh (kandung). Kita nggak tahu (kapan detilnya anak tiri dicabuli)," ungkap dia.jef]