WahanaNews - Sulut | PLN Unit Induk Wilayah (UIW( Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo) mengedukasi pelanggan agar meningkatkan kesadaran tepat waktu membayar tagihan listrik.
"Tidak hanya dikenakan denda biaya keterlambatan, namun pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik akan dilakukan pemutusan listrik sementara," kata General Manager PLN UIW Suluttenggk, J A Ari Dartomo di Manado, dikutip Jumat (23/6/2023).
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Dia mengatakan, bulan pertama menunggak, listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).
Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumah pun otomatis tidak bisa menyala.
Jika tunggakan listrik pelanggan sudah memasuki dua bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Tidak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus,” lanjut Dartomo.
Pada bulan ketiga, jika masih menunggak pembayaran listrik, maka pelanggan harus bersiap untuk dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar milik pelanggan tersebut akan diputus secara permanen.
Jika hal ini sudah terjadi, katanya, maka pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.